JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet di Papua dan Papua Barat.
Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Platte mengajukan banding.
Anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin menilai pengajuan banding ini akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua dan Papua Barat
Ade juga menilai pemerintah tidak belajar bahwa vonis majelis hakim secara gamblang memutus perkara pemblokiran koneksi internet di Papua dengan berbagai pertimbangan.
Menurutnya banding ini semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan, serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat.
"Ini juga sesuai dengan kekhawatiran kami bahwa pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi dianggap sebagai lawan dan gangguan," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2020).
Kendati demikian, Ade meyakini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan menguatkan vonis pada tingkat pertama.
Baca Juga: Akses Internet di Papua Mulai Normal
Hal ini berkaca dari gugatan lain yang berujung pada kekalahan pemerintah. Seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional dan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.