KOMPAS.TV - Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta menyuarakan keringanan biaya perkuliahan di masa pandemi Covid-19, hal ini sebagai imbas, dari tidak aktifnya kegiatan perkuliahan selama lebih dari 3 bulan.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, sejumlah elemen mahasiswa yang menamakan diri gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu, menggelar deklarasi damai, menolak biaya pendidikan selama pandemi Covid-19.
Mahasiswa menilai, pemerintah harus segera membuat regulasi baru, terkait biaya pendidikan, agar tidak semakin membebankan masyarakat.
Para mahasiswa tetap diwajibkan membayar biaya kuliah, meski tidak memakai fasilitas kampus lagi, selain itu, tidak sedikit orang tua mahasiswa yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19.
Sementara itu, kementerian pendidikan dan kebudayaan meluncurkan bantuan operasional sekolah sebesar 3,2 triliun rupiah.
Bantuan bukan hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta.
Dana bos sebesar 3,2 triliun rupiah disiapkan kemendikbud untuk seluruh sekolah yang terdampak virus Corona.
Bila sebelumnya dana 3,2 dibagi menjadi dua bagian yakni untuk dana bos afirmasi sebesar 2 triliun rupiah untuk sekolah negeri yang terluar dan teringgal, sementara 1,2 triliun rupiah untuk dana bos kinerja sekolah berkinerja baik, kini dana bantuan bos afirmasi dan kinerja juga ditujukan untuk sekolah swasta.
Dana ini, nantinya dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan, belanja kebutuhan kebersihan terkait Covid-19, dan belanja kebutuhan belajar dari rumah, seperti kebutuhan pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.