KOMPAS.TV - Pasca ditemukannya 390 pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada oleh Bawaslu RI, sebanyak 40 ASN dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dan mendapatkan teguran.
Sebanyak 346 kasus dianggap memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020, oleh Bawaslu RI.
40 di antaranya, langsung diberikan teguran dan dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, atau KASN.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward siregar mengidentifikasi, bahwa 40 ASN ini merupakan pejabat tinggi di daerah, dengan pelanggaran beragam, seperti deklarasi dukungan politik lewat media sosial, mendaftarkan diri ke parpol, dan menjadi pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum menggelar launching pilkada serentak 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Pelaksanaan Pilkada nanti akan menerapkan portokol kesehatan untuk cegah penularan covid-19.
Launching pilkada serentak ini diikuti oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan lembaga pengawas, yakni DKPP.
Turut hadir pula perwakilan kemendagri yang sekaligus menyerahkan data pemilih pemula tambahan, dan BNPB yang akan berkoordinasi terkait penerapan protokol kesehatan saat pemilihan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.