JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa KPK dalam perkara terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jaksa KPK dalam Perkara Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
"KPK masih menunggu salinan putusan MA sebelum menentukan langkah yang akan diambil. Jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut, sehingga dapat dianalisis lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Ali, Rabu (17/6/2020).
KPK bersikukuh memiliki bukti-bukti yang kuat dalam perkara yang menjerat Sofyan dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Menurut KPK, hal itu terlihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani, Johanes Budi S dan Idrus Marham yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutur Ali.
Meskipun begitu, KPK tetap menghormati putusan MA tersebut.
Ali menjelaskan, KPK wajib menghormati putusan pengadilan.
"Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Ali.
Baca Juga: Jokowi Hormati Putusan Bebas Hakim terhadap Sofyan Basir
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai tidak salah.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Rabu (17/6/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.