JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memastikan tidak pernah menetapkan terpidana Muhammad Nazaruddin sebagai Justice Collaborator.
Hal ini bertentangan dengan pertanyataan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang menyebut Nazaruddin bebas karena adanya status Justice Collaborator dari KPK.
Muhammad Nazaruddin, terpidana korupsi pembangunan Wisma Atlet bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari Minggu (14/6/2020) lalu.
Baca Juga: M. Nazaruddin Bebas dari Penjara Sukamiskin
Mantan Wabendum Partai Demokrat ini bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB) karena masa pidananya habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memastikan telah 3 kali menolak rekomendasi asimilasi dan juga bebas bersyarat terhadap terpidana Muhamad Nazaruddin.
“KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya, yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019,” ungkap Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya, KPK pada tahun 2014 dan 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin, karena Nazaruddin membantu mengungkap sejumlah perkara seperti korupsi Wisma Atlet Hambalang, perkara KTP Elektronik dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator (jc)," ujarnya.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham
KPK meminta Ditjenpas selektif untuk memberikan hak binaan bagi napi koruptor.
“KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.