KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum membenarkan adanya cuitan twitter di media sosial yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang meminta dua terdakwa kasus penyiraman untuk dibebaskan.
Hal ini dinilai merupakan bentuk keraguan Novel terhadap dua terdakwa yang merupakan pelaku penyiraman dirinya.
Hal tersebut disampaikan salah satu tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana.
Menurutnya, banyak fakta yang tak dimunculkan dalam persidangan penyerangan Novel Baswedan.
Kurnia menyatakan, tweet Novel yang meminta dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dibebaskan merupakan bentuk kegelisahannya.
Novel menilai banyak fakta yang seharusnya bisa dijadikan rujukan, tetapi tidak dipertimbangkan.
Karena sejak awal, Novel Baswedan tidak yakin jika keduanya merupakan pelaku yang sebenarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.