KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menetapkan Bulan Juli mendatang sebagai waktu dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021.
Namun belajar tatap muka di kelas,hanya diizinkan digelar di wilayah zona hijau Covid-19 dan pembukaannya dilakukan bertahap.
Keputusan dimulainya tahun ajaran baru, 2020-2021 diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, 15 Juni kemarin.
Meski tahun ajaran baru telah ditetapkan, bukan berarti kegiatan belajar-mengajar di kelas, atau tatap muka otomatis digelar. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan.
Ada 4 syarat, untuk dimulainya pembelajaran tatap muka yaitu Kabupaten, Kota harus zona hijau. Pemerintah daerah harus setuju. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka. Dan yang utama,orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.
Nadiem menegaskan, selama pandemi belum berakhir. Keselamatan dan kesehatan pelaku serta peserta didik beserta keluarga mereka jadi prioritas utama.
Berdasarkan data Kemendikbud dan keputusan bersama 4 Menteri, saat ini 94% peserta didik, berada di zona kuning, oranye dan merah,yang tersebar di 429 kabupaten kota dan hanya 6 persen saja, peserta didik di zona hijau dalam 85 kabupaten kota.
Untuk zona hijau, pembelajaran tatap muka tetap dilakukan bertahap.
Ditahap awal, belajar di kelas hanya untuk tingkat SMP, SMA,Madrasah dan yang sederajat. Paling cepat digelar bulan Juli 2020.
Kemudian menyusul tingkat SD, Madrasah Ibtidaiyah, SLB,dan Sederajat 2 bulan kemudian, yakni di bulan September 2020.
Dan paling akhir, paling cepat bulan November 2020 untuk tingkat Paud dan taman kanak-kanak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.