Penolakan taksi online di daerah terus terjadi. Padahal pemerintah telah melegalisasi taksi ini dengan terbitnya peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017. Tapi apakah peraturan ini sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.