JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan maupun instansi di wilayah ibu kota mematuhi aturan soal pembagian jam kerja atau shifting.
Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, Anies meminta karyawan dibuatkan jarak atau selisih shift tiga jam.
Anies mengaku telah membuat kebijakan, pembagian jam kerja yang berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.
"Sudah diatur sejak awal dan dinas tenaga kerja sudah membuat peraturannya bahwa setiap kantor memiliki minimal 2 shift. Yang kedua jarak antar shift minimal 2 jam itu bagian dari ketentuan. Nah sekarang jarak antar shiftnya ditambah, yang semula hanya 2 jam sekarang diubah menjadi 3 jam," katanya.
Dalam aturan itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur pembagian pola shifting kerja menjadi dua kali.
Anies mencontohkan jika shift kerja pertama masuk pada pukul 07.00 WIB dan jadwal shift kedua masuk pada pukul 10.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.