JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan yang membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma, divonis mati.
Aulia juga terbukti bekerja sama dengan anak kandungnya yang sama-sama divonis mati.
Vonis mati dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Kuasa Hukum Aulia Kesuma Firman Chandra menilai vonis mati terhadap kliennya adalah sadis.
"Ini terlalu sadis. Pertama semua negara sudah menghapuskan yang namanya hukuman mati kasus apapun baik pembunuhan, tindak pidana korupsi, ataupun narkoba," katanya.
Firman yakin dari fakta persidangan ada hal-hal yang meringankan Aulia.
"Padahal sekali lagi di pledoi banyak hal-hal yang meringankan kalau dilihat dari sudut pandang kita sebagai manusia," tambahnya.
Dalam sidang yang digelar secara "online", ibu dan anak ini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan M. Adi Pradana dengan menyewa jasa orang lain sebagai eksekutor.
Dua eksekutor yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, divonis penjara seumur hidup.
Pembunuhan berencana terjadi pada Agustus 2019 lalu.
Aulia meracun suami dan anak tirinya hingga meninggal di rumah mereka di kawasan Jakarta Selatan.
Jasad dua korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, dan dibakar bersama mobilnya.
Motif Aulia membunuh suami dan anak tirinya adalah ingin menguasai rumah korban yang akan dijualnya untuk membayar utang Rp 10 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.