JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat kementerian terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai pada bulan Juli 2020.
Dalam SKB empat kementerian tersebut menjelaskan kegiatan tatap muka diprioritaskan pada daerah zona hijau dengan tetap mengedepankan protokol kesehtan.
Pembukaan kegiatan tatap muka juga dilakukan secara bertahap. Mulai dari tingkat SMA sederajat, kemudian SLTA sederajat, tingkat SD dan disusul tingkat PAUD.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Buka Wacana Masuk Sekolah Bisa Dilakukan di Kawasan Zona Hijau
"Prinsip pembukaan pembelajaran tatap muka mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan," ujar Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono dalam keterangan pers, Senin (15/6/2020).
Agus menambahkan terkait pendidikan tinggi pesantren dan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Kemendikbud dan Kemenag.
Kegiatan tatap muka harus mengacu pada rekomendasai dari pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah Kanwil Kemenag baik di tingkat provinsi ataupun kantor Kemenag sesuai kewenangannya.
"SKB ini sebagai panduan pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehtan," ujar Agus.
Baca Juga: Sekolah Swasta Buka Pendaftaran PPDB 2020 Lebih Awal
Adapun SKB ini diteken Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.