JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: PPDB 2020, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Setiap Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Berkualitas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan demikian urutan seleksi di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," kata Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).
Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Karena itu, lanjut Nahdiana, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya.
Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
Baca Juga: Catat, 3 Tahapan PPDB Online DKI Jakarta 2020
Sebelumnya diberitakan, daya tampung sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya menjadi dasar adanya proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri.
Namun, proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik.
Prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia, sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dan lain sebagainya.
Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.