JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gugus Tugas Covid-19 menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menutup pasar bila terdapat pedagang ataupun pembeli yang positif corona.
Semua pedagang di pasar harus bebas virus corona melalui rapid tes atau PCR.
Pelaksanaan tes virus corona akan difasilitasi oleh pemerintahan daerah.
Selama aktivitas jual beli, pedagang ataupun pembeli wajib mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan.
Tim gugus tugas penanganan Covid-19 juga mengimbau agar pengunjung pasar tradisional dibatasi sebanyak 30 persen dari pengunjung pasar sebelum pandemi.
"Semua pedagang rakyat harus negatif Covid-19. Dan hal itu bisa dilakukan dengan membuktikan hasil pemeriksaan hasil PCR atau rapid test," ujar Reisa Broto Asmoro, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19.
"Kalau kita sakit, sebaiknya jangan ke pasar. Jangan keluar rumah sama sekali," lanjutnya.
Sementara itu, kenaikan kasus positif baru corona di Indonesia pada hari ini mencapai 1.014 orang.
Jadi total positif corona hingga 13 Juni 2020 mencapai 37.420 puluh kasus.
Penambahan kasus corona banyak terjadi di 5 provinsi, salah satu di antaranya dari Jawa Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.