JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima suap dan gratifikasi.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Jaksa menilai, dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti yakni suap dan gratifikasi.
Menurut Jaksa, Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
Untuk Ulum, Jaksa menuntutnya 9 tahun penjara.
Tidak hanya pidana dan denda yang dituntut oleh jaksa kepada Imam.
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.
Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
Pemberi suap dalam hal ini adalah Ending Fuad Hamidy saat menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.