JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak kepolisian buka suara terkait ketidakhadirannya di sidang praperadilan pecatan TNI bernama Ruslan Buton, terdakwa kasus ujaran kebencian pada Rabu (10/6/2020).
Pihak kepolisian mengaku belum siap karena materi yang akandigunakan untuk persidangan tersebut belum lengkap.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono. Menurutnya, tim kuasa hukum Polri tak bisa hadir karena masih melengkapi materi untuk persidangan itu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Perdana Ruslan Buton Digelar Hari Ini, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur
"Tim kuasa hukum Polri kini masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi," kata Awi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/6/2020).
Awi menegaskan, ketidakhadiran tim kuasa hukum Polri bukan berarti tidak menghormati proses hukum. Dia menyebut, Polri sangat menghormati proses hukum.
Hanya saja, tim kuasa hukum memang belum siap menghadapi persidangan itu. Tim kuasa hukum Polri pun sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan yang menggelar sidang terkait ketidakhadiran mereka.
Awi berjanji, tim kuasa hukum Polri akan menghadiri persidangan apabila materi sudah siap.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri
"Nantinya, apabila seluruh berkas sudah lengkap, ya tentunya tim kuasa Polri juga akan hadir," ujar Awi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.