Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di provinsi DKI Jakarta akan dimulai pada 11 Juni. Para orangtua perlu melakukan sejumlah persiapan, agar PPDB anak-anaknya berjalan lancar.
Hal ini sesuai regulasi yang ditetapkan dalam keputusan kepala dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta, nomor 501 tahun 2020, tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021.
Baca Juga: Jawa Tengah Masih Mengkaji Cara yang Aman Masuk Sekolah
Apa yang membedakan sistem PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dengan tahun sebelumnya? Sistem PPDB ditengah pandemi Covid-19 beralih ke sistem online untuk 3 tahapan pendaftaran.
Tahap pra pendaftaran, pendaftaran, dan lapor diri atau daftar ulang dilakukan secara online melalui situs PPDB DKI Jakarta https://ppdb.jakarta.go.id/
1. Tahap Pra Pendaftaran untuk memasukkan data calon peserta didik baru ke dalam database sistem online PPDB, sesuai waktu yang telah ditentukan.
Bagi peserta yang tidak melakukan pra pendaftaran, tidak dapat mengikuti proses PPDB. Dokumen yang perlu diunggah antara lain, akta kelahiran, kartu keluarga, nilai rapor kelas, surat pernyataan keabsahan dokumen. Bagi yang ingin mendaftar ke sekolah negeri, wajib mengikuti tahap Pra Pendaftaran mulai tanggal 11 Juni.
2. Tahap Pendaftaran, dimana calon peserta didik mendaftarkan diri secara daring ke sekolah yang dituju sesuai jalur tersedia, seperti zonasi, afirmasi, inklusi , prestasi, dan jalur pindah tugas orangtua & anak guru.
Jadwal pendaftaran pada PPDB bervariasi untuk jenjang pendidikan; PAUD, SLB, SD, SMP, SMA dan SMK. Misal, jadwal pendaftaran untuk jenjang SD, SMP dan SMA jalur afirmasi dimulai pada 15 Juni, sedangkan jadwal pendaftaran untuk jenjang SD, SMP dan SMA jalur zonasi dimulai pada 25 Juni.
3.Tahap Lapor Diri. Setelah proses pengumuman selesai, calon peserta didik harus melakukan daftar ulang atau lapor diri secara daring (online). Misal, jadwal lapor diri untuk jenjang SD, SMP dan SMA jalur afirmasi dimulai pada 17 Juni, sedangkan jadwal lapor diri untuk jenjang SD, SMP dan SMA jalur zonasi dimulai pada 29 Juni.
Ketentuan baru pada PPDB DKI Jakarta 2020, bagi anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, dapat mendaftar melalui jalur afirmasi.
Informasi teknis mengenai PPDB dapat dilihat pada situs dinas pendidikan DKI Jakarta disdik.jakarta.go.id/
Sedangkan tahapan proses seleksi dilakukan melalui situs PPDB DKI Jakarta ppdb.jakarta.go.id/ (Mutie Aryanti).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.