JAKARTA, KOMPAS.TV - Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sudah bisa mengangkut penumpang kembali mulai hari ini, Senin (8/6/2020).
Meski demikian, operasionalnya masih terbatas karena dilarang angkat penumpang dari zona merah Jakarta.
Seperti diketahui, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, namun masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 tergolong tinggi.
Baca Juga: Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang Hari Ini, Wajib Pakai APD, Melanggar Ada 3 Hukuman
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Bahkah pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyebaran tinggi.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b." demikian bunyi aturan Dishub DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Perkantoran Jakarta Dibuka: Anies Ingatkan Protokol Kesehatan, Penumpang KRL Mengular
Zona Merah Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.