KOMPAS.TV - Tahapan Pilkada 2020, dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
KPU berencana melakukan beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan pilkada.
Pencocokan data pemilih, rekapitulasi suara berjenjang, dan kampanye akan dilakukan secara daring.
Pada pemungutan suara, pemilih atau penyelenggara pemungutan suara , wajib menjaga jarak aman.
Jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara akan dibatasi 400 pemilih. Luas tempat pemungutan suara, TPS diperbesar dan jumlah TPS ditambah.
Apabila wabah Covid-19 , masih membahayakan, KPU menyiapkan skenario pemungutan suara dengan metode pos ,atau kotak suara keliling.
Berbagai kebutuhan alat pelindung diri , seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun pencuci tangan, tisu , juga cairan disinfektan akan disediakan.
Penyesuaian ini tak pelak akan berimbas pada pembengakakan anggaran. Anggaran Pilkada serentak untuk 270 daerah sebelum pandemi Covid -19 adalah sebesar 14 triliun rupah.
Saat tahapan pilkada di hentikan sementara akhir Maret lalu masih ada 9 triliun yang belum terpakai.
KPU dan Bawaslu mengusulkan tambahan anggaran untuk melanjutkan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan covid 19 sebesar 2,8 hingga 5,6 triliun.
Pemungutan suara pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 setelah sebelumnya tahapan pemilihan ditunda akibat pandemi Covid-19.
Tahapan pemilihan serentak di 270 daerah rencananya akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.