KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keterangan (SK) terkait pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19.
SK tersebut bernomor 105 tahun 2020. Pada pencegahan Covid-19 sektor transportasi di masa transisi meliputi tiga hal.
Baca Juga: Jelang New Normal, Mal Perketat Protokol Kesehatan
Pertama adalah pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan barang dan orang.
Ketentuannya adalah pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada jenis sarana transportasi.
Selain itu, masing-masing moda mendapat pengaturan umum jam operasional, yaitu:
Transjakarta (05.00- 22.00 WIB), Angkutan Umum Reguler (05.00-22.00 WIB), Moda Raya Terpadu (MRT) (05.00-21.00 WIB), Lintas Raya Terpadu (LRT) (05.30-21.00 WIB), Angkutan Perairan (07.00-15.00 WIB).
Baca Juga: Terapkan New Normal, Ini Edaran Menteri Tjahjo Kumolo untuk Pegawai ASN
Kedua adalah pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki.
Hal itu dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan, fasilitas parkis sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia.
Fasilitas parkir khusus sepeda juga wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.
Selain itu, juga harus ada fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
Pada halte Bus Rapid Transit (BRT), Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara juga harus menyediakan fasilitas parkir sepeda.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Nilai PSBB Berhasil Tekan Mobilitas Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.