KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan mengenai sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru atau new normal.
Hal itu diterbitkan lewat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020.
Menurut Tjahjo surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Baca Juga: WFH ASN Tiga Kali Diperpanjang, Tjahjo Kumolo: akan Dievaluasi Sesuai Kebutuhan
Presiden Jokowi memang meminta jajarannya untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Oleh sebab itu, dilakukan perubahan sistem kerja ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman dari Covid-19.
“Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan pelaksanaannya disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Indonesia” kata Tjahjo, Jumat (5/6/2020).
Tjahjo mengungkapkan adaptasi terhadap tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di lingkungan Kementerian atau lembaga dan daerah dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja
Selain itu juga dukungan sumber daya manusia Aparatur dan dukungan infrastruktur yang memperhatikan protokol kesehatan.
Menurutnya ada tiga poin utama yang perlu diperhatian sebagai catatan tentang sistem kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru atau new normal.
Baca Juga: Cek Gerbang KA Jelang New Normal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.