JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai shalat berjamaah.
MUI menyatakan merenggangkan saf saat shalat hukumnya boleh dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah.
Langkah ini sebagai upaya mencegah penularan wabah COVID-19, serta penerapan salah satu protokol Covid-19 yakni menjaga jarak atau physical distancing.
Baca Juga: MUI Bolehkan Masjid Gelar Shalat Jumat Namun Tetap Perhatikan Prokotol Kesehatan
"Merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," bunyi fatwa MUI yang ditetapkan, 4 Juni 2020 itu, Jumat (5/6/2020).
Selaian merenggangkan saf, MUI juga memperbolehkan penggunaan masker yang menutup hidung saat shalat. Karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
"Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," jelas Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Hari ini sejumlah masjid telah mengelar shalat Jumat berjamaah, salah satunya Masjid Baiturrahim di komplek Istana Negara.
Baca Juga: MUI: Shalat Jumat Dua Gelombang di Satu Tempat tidak Tepat Bagi Indonesia
Pengurus masjid telah membuat jarak antar jemaah, sebagai pelaksanaan prosedur jaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.