JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejalan dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta di pekan pertama masa transisi, beberapa kegiatan dilonggarkan diantaranya, ibadah rutin di tempat ibadah. Kegiatan ibadah kelompok kecil, kurang dari 25 orang.
Majelis Ulama Indonesia, MUI DKI Jakarta juga membolehkan masjid kembali menyelenggarakan kegiatan shalat berjamaah.
Namun MUI DKI Jakarta meminta agar jemaah mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Di masa PSBB transisi, Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, membolehkan masjid menyelenggarakan Shalat Jumat, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun untuk 62 RW yang masih berada di zona merah, MUI DKI Jakarta tidak merekomendasikan dibukanya masjid atau mushala untuk kegiatan ibadah.
Baca Juga: Bagaimana Persiapan Jelang Ibadah Sholat Jumat di Saat Masa PSBB Transisi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.