JAKARTA, KOMPAST.TV - Dugaan korupsi di asuransi Jiwasraya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kerugian negara dalam korupsi Jiwasraya diduga sebesar Rp 16.8 triliun.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa dari Kejaksaan Agung mendakwa enam orang tersangka yang kongkalikong merugikan negara sebesar Rp 16.8 triliun.
Menurut jaksa, mereka melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transaparan dan akuntabel.
Sidang dihadiri sejumlah nasabah yang menjadi korban korupsi asuransi Jiwasraya.
Para korban yang tak bisa hadir, mengirimkan karangan bunga berisi harapan supaya kasus Jiwasraya segera tuntas.
Para korban tidak bisa menarik dana investasinya, sementara kejelasan dari pemerintah belum tampak nyata.
Baca Juga: Pasar Tanah Abang Disemprot Disinfektan, 67 Petugas Diturunkan
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.