JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan surat izin masuk dan keluar pada Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). PSBL ini sebagai penggati PSBB DKI Jakarta yang selesai pada 4 Juni 2020.
Surat izin masuk keluar ini ditujukan bagi warga yang berada di lokasi PSBL pada tingkat RW yang ingin bepergian. Warga wajib meminta surat izin masuk kepada ketua RW selaku ketua gugus tugas RW.
Ketua Gugus Tugas RW berkewajiban melakukan analisa atau identifikasi warga yang melakukan aktivitas bekerja dengan kategori dikecualikan serta ketentuan yang telah disepakati bersama dengan warga.
Baca Juga: Menunggu Kepastian PSBB Jadi PSBL di DKI Jakarta
Bagi warga yang bukan kategori dikecualikan yang telah disepakati bersama, maka dilarang meninggalkan lokasi PSBL RW.
Warga yang tidak memiliki surat izin keluar masuk diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan. Begitu juga sebaliknya, orang luar dilarang memasuki wilayah PSBL.
Surat izin keluar masuk ini diterbitkan oleh RW yang berkoordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan PSBL RW ini akan dibantu oleh Satpol PP selaku penyelenggara ketertiban.
Adapun PSBL ini akan dijalankan di 68 RW yang tingkat percepatan penularan Covid-19 masih tinggi atau masuk dalam katergori zona merah. Berikut daftar RW yang akan melaksanakan PSBL;
Baca Juga: Anies: Bisa Jadi PSBB Penghabisan, Bisa Juga Diperpanjang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.