JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengklarifikasi tentang dana haji sebesar US$ 600 juta yang disebut dapat digunakan untuk memperkuat rupiah.
Baca Juga: Inilah 5 Tata Cara dan Syarat Pengembalian Dana Haji Khusus
Melalui keterangan tertulisnya, Divisi Komunikasi dan Humas BPKH menjelaskan, bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, lalu dana US$ 600 juta BPKH itu dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020 lalu.
Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI itu, Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji.
Di antara dana haji itu tak lain adalah dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valuta asing serta rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.
Baca Juga: Pasrah, 8 Tahun Menabung Pria di Lebak Banten Gagal Berangkat Haji Tahun Ini
"Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online, itu telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020," demikian dikutip dari pernyataan resmi tertulis BPKH yang diterima Kompas.tv, Rabu (3/6/2020).
Pada 2 Juni 2020 itu, menurut rilis tertulis tersebut, Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut.
"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk
penyelenggaraan ibadah haji, maka akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH," sebut pernyataan tersebut.
Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH
yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: DPR Usulkan Dana Haji dari APBN Dialokasikan untuk Penanganan Corona
Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menegaskan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan ibadah haji 1441 Hijriyah tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi ini," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Keputusan itu diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.