Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.
Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.
Menurut amanat Undang-Undang Tapera, BP Tapera mesti beroperasi dua tahun setelah UU Tapera diundangkan.
Baca Juga: Persiapan Rumah Ibadah Jelang New Normal
Solusi Kepemilikan Rumah
Dikutip dari Harian Kompas, Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.
Rumah subsidi yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah lokasinya jauh dari pusat kota. Akibatnya, beban pembeli bertambah. Bukan hanya angsuran kredit, melainkan juga ongkos transportasi yang tidak sedikit.
Di sisi lain, dengan harga rumah yang dipatok pemerintah, pengembang mencari lahan yang semurah mungkin. Tujuannya seluruh biaya produksi tetap di bawah harga patokan.
Sementara itu, kekurangan hunian (backlog) paling besar terjadi di perkotaan. Dengan lahan yang terbatas, penduduk kota terus bertambah karena urbanisasi. Laju urbanisasi selama 1960-2014 rata-rata 4,4 persen per tahun.
Pada 2015, sebanyak 52 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan akan terus meningkat. Rumah perlu lahan. Sementara harga lahan sangat tinggi, seolah tidak terkendali. Lahan telah ditempatkan sebagai komoditas dan kehilangan fungsi sosialnya.
Di Jakarta dan sekitarnya, rata-rata kenaikan harga tanah selama 2010-2014 mencapai 24,54 persen. Harga rumah pun melambung tinggi meski ada unsur spekulasi untuk mendapat untung tinggi sebagai pendorongnya.
"Karena BP Tapera akan mengelola uang yang besar. Baru setelah kredibilitas dibangun, mungkin akan menarik bagi masyarakat umum," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat melantik Komisioner dan Deputi BP Tapera tahun lalu.
Baca Juga: Begini Protokol Penerapan "New Normal" di Bandara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.