Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Lebaran, Terbanyak dari Kementerian dan Lembaga

Kompas.tv - 1 Juni 2020, 22:01 WIB
kpk-terima-58-laporan-gratifikasi-lebaran-terbanyak-dari-kementerian-dan-lembaga
Sejumlah barang yang dikemas dalam parsel Lebaran diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/ICHA RASTIKA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 58 laporan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (29/5/2020).

Dalam data yang diterima, pelaporan gratifikasi lebaran terbanyak datang dari kementerian/lembaga. Tercatat ada 10 kementerian/lembaga dengan 28 laporan.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menjelaskan 58 laporan senilai Rp62,8 juta tersebut berasal dari penyelenggara negara mulai kementerian/lembaga hingga BUMN dan BUMD.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti ASN Soal Gratifikasi Lewat Bingkisan Hari Raya

Laporan dari 11 penyelenggara negara di pemerintah daerah pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yakni 22 laporan dan sisanya lima BUMN dan BUMD melaporkan delapaan gratifikasi terkait lebaran.

Adapun jenis Gratifikasi yang dilaporkan antara lain parsel makanan serta barang pecah belah, voucher dan uang dengan nilai laoran terendah dari Rp50 ribu hingga Rp10 juta

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2020).

Lebih lanjut Ipi menegaskan, KPK mengimbau para penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Baca Juga: Selain Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi 500 Juta

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sambung Ipi, penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 12c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutur Ipi.

Baca Juga: Sebanyak 361.923 Kendaraan Mengarah ke Jakarta Hingga 6 Hari Arus Balik Lebaran

Ancaman hukumannya, yaitu minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x