JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Dwi Sasono selama mengkonsumsi narkoba jenis ganja dilakukan secara diam-diam di rumahnya.
Bahkan sang istri tercinta, Widi Mulia pun tak pernah mengetahuinya.
Baca Juga: Dwi Sasono Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Ganja
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Dwi Sasono menyembunyikan barang bukti ganja seberat 16 gram di atas lemari.
Saat polisi menggeledah rumah Dwi, kata Yusri, dia bersikap kooperatif dalam menunjukkan barang bukti ganja yang diperoleh dari tersangka C. Kini tersangka C masih berstatus buron.
"Ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari, dalam suatu tempat," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Penyanyi Widi Mulia, kepada polisi mengaku tak megetahui jika suaminya menyimpan dan mengonsumsi barang haram tersebut.
"Sampai saat ini, istri juga tidak mengetahui. Dia (DS) diam-diam (menyimpan ganja) dan istrinya tidak tau kalau ada barbuk tersebut," ungkap Yusri.
Baca Juga: Polisi Amankan 16 Gram Ganja dari Dwi Sasono
Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu (26/5/2020).
Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.
Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Baca Juga: Motif Dwi Sasono Konsumsi Narkoba: Mengisi Kekosongan Waktu dan Susah Tidur
Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dia mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang dan susah tidur selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.
Atas perbuatannya ini, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Dwi dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.