KOMPAS.TV - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 361.932 kendaraan menuju Jakarta melalui arah timur, arah barat, dan arah selatan.
Jumlah tersebut dihitung mulai hari kedua hingga hari kelima sesudah Lebaran (H+5) atau per 25-30 Mei 2020.
"Volume lalu lintas (lalin) yang menuju Jakarta ini turun 69,96 persen, dibandingkan dengan lalin periode yang sama di Lebaran tahun 2019," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).
Baca Juga: Pemudik Berhasil Lolos ke Jakarta, Bagaimana Ini Bisa Terjadi? Berikut Selengkapnya
Heru menjelaskan, kendaraan yang menuju Jakarta dari arah timur tersebut masuk dari Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama.
GT Cikampek Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Trans Jawa serta GT Kalihurip Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi.
Dari arah barat, Jasa Marga juga mencatat jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui GT Cikupa tercatat sebanyak 124.206 kendaraan atau turun sebesar 55,13 persen dari periode Lebaran tahun lalu.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui GT Ciawi 2 tercatat sebesar 112.661 kendaraan atau turun sebesar 38,32 persen dari Lebaran tahun 2019.
Baca Juga: Tak Punya SIKM, 6.300 Pemudik Ditolak Masuk Jakarta
Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah hingga 7 Juni 2020.
Sebelumnya Permenhub No 25 Tahun 2020 tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” katanya.
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Denda untuk Pemudik Bandel yang Nekat Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.