JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasional kereta api luar biasa (KLB) diperpanjang sejak 31 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: Kereta Luar Biasa Mulai Beroperasi, Ini Syarat Penumpangnya!
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengatakan, perpanjangan operasional KLB itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujar Joni melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2020).
Adapun dalam penambahan waktu operasional tersebut, PT KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB, yaitu Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (pulang pergi), Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (pulang pergi), dan Bandung–Surabaya Pasar Turi (pulang pergi).
Namun, mulai 1 Juni nanti, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Adapun warga yang berhak menumpangi KLB ini ialah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga: Syarat Bepergian dengan Kereta dan Pesawat di Masa PSBB
Penjualan tiket juga hanya dilakukan h-2 sebelum keberangkatan dan tak bisa diwakilkan.
“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KLB telah beroperasi sejak 12 Mei 2020 hingga hari ini.
KLB beroperasi bagi mereka yang diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.