JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai bahwa diskusi bertema pemberhentian presiden di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu dipersoalkan.
Menurutnya, acara yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM itu salah paham karena hanya membaca judul dan tidak baca TOR (Term Of Reference).
"Webinar ttg "Pemberhentian Presiden" yg batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bhw Presiden tak bs dijatuhkan hny krn kebijakan terkait Covid. Tp ada yg salah paham krn blm bc TOR dan hny bc judul hingga kisruh," kata Mahfud Md dalam cuitan di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Minggu (31/5/2020).
Baca Juga: Diskusi Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Batal, Mahfud MD: Ini Bukan Ulah Pemerintah
Webinar itu pun, menurut Mahfud, tidak dibatalkan pihak UGM maupun aparat. "Stlh ditelusuri Webinar itu bkn dibatalkan oleh UGM atau Polisi." sambung Mahfud Md.
Teror ke Panitia
Mahfud sebelumnya juga mendorong para penyelenggara diskusi pemecaran presiden itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Mahfud yang berlatarbelakang sebagai ahli hukum tata negara itu menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.
Alasan itu, antara lain, melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi.
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, ia pun mengaku mengenali Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.
"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.
Baca Juga: Tanggapi Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD Ungkap 5 Alasan Kepala Negara Bisa Diberhentikan
Diberitakan sebelumnya, diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.
Presiden CLS UGM Aditya Halimawan mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.
Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.
Baca Juga: Soal Teror Diskusi FH UGM, Mahfud MD: Gak Usah Dilarang!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.