YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi terkait pembatalan diskusi bertajuk tentang ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.
Seperti diketahui, Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya berencana menggelar diskusi tersebut pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB secara online.
Namun, acara diskusi tersebut batal terlaksana. Pihak panitia dan pembicara atau narasumber bersepakat membatalkannya karena mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini yang dinilai sedang tidak kondusif.
Baca Juga: Staf Kepresidenan Bicara Soal Diskusi "Pemecatan Presiden" dan Teror Dosen
Bahkan, menurut pengakuan panitia diskusi, sempat ada ancaman yang datang. Namun tidak dijelaskan secara rinci bentuk ancaman tersebut seperti apa.
Menurut Mahfud MD, isu yang berkembang di media sosial terkait diskusi tersebut dibilang makar tidak benar menurut hukum. Dia pun sudah bolak-balik mengkajinya.
"Sangat disayangkan juga kemarin muncul di Yogyakarta, UGM mau ada seminar tapi kemudian tiba-tiba tidak jadi karena ada isu makar. Padahal, enggak juga sih kalau saya baca," kata Mahfud melalui video telekonferensi pada Sabtu (30/5).
Mahfud mengatakan, diskusi tersebut menghadirkan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda, sebagai narasumber atau pembicara mengenai hukum tata negara.
Selama mengenal Ni'matul, Mahfud menilai dia merupakan orang yang biasa-biasa saja. Menurut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Ni’matul orangnya tidak suka aneh-aneh.
Baca Juga: Diskusi Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Batal Digelar, Panitia Sempat Diancam
"Kebetulan calon pembicara di UGM itu dulu saya promotornya ketika doktor, kemudian jadi asisten. Bu Ni'matul Huda itu orangnya enggak aneh-aneh," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, pembatalan acara diskusi tersebut bukan karena ulah pemerintah. Terkait hal ini, kata dia, perlu ditegaskan.
“Ini penting sebagai informasi, seakan-akan (diskusi) tidak jadi itu tindakan dari pemerintah. Saya cek ke polisi, enggak ada polisi melarang,” kata Mahfud.
“Saya cek ke rektor, saya telepon rektor UGM, pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Enggak usah dilarang dong.”
Pihak UGM, kata Mahfud, setelah dihubunginya menyatakan tak pernah melarang acara diskusi tersebut. Adapun pelarangan yang terjadi justru dilakukan sesama masyarakat sipil sendiri.
Sementara soal teror yang diterima panitia pelaksana dan narasumber diskusi, Mahfud berjanji akan mengusut tuntas jika ada laporan yang masuk kepadanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.