BANTEN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, semakin memperketat penyekatan bagi penumpang KRL terutama yang berasal dari wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Pemeriksaan dokumen oleh petugas dilakukan di luar pintu Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Sejumlah petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP, memeriksa kelengkapan dokumen seluruh penumpang yang baru saja turun dari KRL.
Hasilnya, ratusan penumpang yang tidak memiliki dokumen diminta kembali ke daerah asal oleh petugas.
Penyekatan dilakukan oleh Pemkab Lebak untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.