JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tegas menanti bagi kementerian, lembaga, dan perusahaan-perusahaan di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak memanfaatkan komponen dalam negeri. Hal itu ditegaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut dia, pemberian sanksi tersebut sudah disepakati bersama dalam rapat pembahasan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita bisa lihat bahwa proyek-proyek yang ada di BUMN khususnya di BUMN besar, PLN, Pertamina, dan BPH Migas itu besar sekali nilai proyeknya," ujar Agus Gumiwang dalam halalbihalal virtual, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Tinggal 4 Persen BUMN yang Belum Siap Terapkan Protokol New Normal
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan mengawasi secara mendetail bagi kementerian dan lembaga, khusus BUMN-BUMN besar tersebut.
"Kalau mereka tidak melakukan belanja terhadap proyeknya dari industri dalam negeri padahal industri dalam negerinya sudah siap, itu akan ada sanksi yang sangat tegas," katanya.
"Sanksi di pejabatnya, bukan perusahaannya, akan dicopot! Itu menjadi keputusan rakortas (rapat koordinasi terbatas) yang dipimpin Pak Menko Marves," sambung Agus Gumiwang.
Dalam rakortas yang berlangsung sehari sebelum Lebaran ini, lanjut Agus Gumiwang, wakil menteri BUMN yang hadir telah menyetujui sanksi tersebut.
"Karena secara umum, pimpinan perusahaan sudah berkomitmen tinggi terhadap TKDN, masalah biasanya ada di level bawah," ujarnya.
Baca Juga: 86 Persen BUMN Siap Jalankan New Normal
Dia mengatakan, negara membutuhkan penyerapan TKDN dari belanja kementerian dan lembaga serta proyek-proyek BUMN.
Sebab, penyerapan TKDN merupakan bagian dari peningkatan permintaan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.
"Jadi sudah diputuskan rapat yang dipimpin oleh Pak Menko Marves dalam rapat TKDN itu sehari sebelum Lebaran. Bahkan, kami sudah menuliskan surat kepada BPKP, kami minta BPKP untuk melakukan audit terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN, yang masih belum melakukan compliance terhadap kewajiban TKDN," katanya.
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tetap Dimulai 13 Juli 2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.