JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan larangan mudik tetap harus di perketat.
Anies berharap warga yang telah mudik tidak kembali ke Jakarta.
Hal ini untuk mengantisipasi gelombang kedua penyebaran virus Corona di Jakarta.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga tetap berada di rumah dan melakukan protokol kesehatan.
Baca Juga: 465.582 Kendaraan Tinggalkan Jakarta sampai H-1 Lebaran, Polisi Jaga Pintu Arus Balik
Petugas kepolisian meminta agar tak ada lagi masyarakat luar daerah datang berbondong-bondong ke Jakarta.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintahan daerah untuk menekan jumlah kasus positif Corona.
Baca Juga: Ini Syarat Untuk Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Selain itu, penerapan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, telah diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020.
Setiap orang dari luar daerah yang tidak memiliki keperluan yang dikecualikan, diminta untuk sementara waktu tidak memasuki wilayah Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.