JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pemerintah akan segera menyerahkan bukti-bukti proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan bukti-bukti itu guna merespons Hakim MK, Arief Hidayat, yang meminta agar pemerintah memberikan dokumen terkait pengundangan perppu tersebut.
Permintaan itu disampaikan Arief di hadapan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir mewakili presiden dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Pertanyakan Penetapannya Luar Biasa Cepat
"Kami diminta untuk menyerahkan seluruh bukti-bukti dokumen yaitu persuratan presiden kepada DPR dan penetapan DPR kepada presiden untuk disahkan dalam lembaran negara," kata Sri Mulyani usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, dilansir dari Kompas TV.
Sri Mulyani menyebut, selain dokumen proses pengundangan, pemerintah juga akan menyampaikan alasan diundangkannya perppu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
Selain itu, katanya, pemerintah bakal membuktikan argumentasi mereka bahwa perppu ini bersifat mendesak, sehingga harus diundangkan dengan segera.
"Kita akan tetap menyiapkan seluruh materi dokumennya baik dari sisi substansi mengapa perppu itu dikeluarkan," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Perppu Penanganan Covid-19 Sah Jadi Undang-undang, Hanya PKS yang Menolak
"Dan tentu dalam mendeskripsikan dan membuktikan apakah situasi sekarang ini kegentingan yang memaksa."
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya bakal mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan baik.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta pemerintah menyampaikan bukti diundangkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Arief dalam sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020, Rabu (20/5/2020), usai mendengar permintaan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pemohon.
Baca Juga: Awas Penumpang Gelap di PERPPU Corona - ROSI
Pemerintah diminta untuk segera mengirim dokumen tersebut ke MK agar majelis hakim dapat memeriksanya.
"Sesuai permintaan pemohon 24, pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud," kata Hakim Arief.
"Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah kemudian segera dikirimkan ke Mahkamah."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.