JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menanggapi atas pemindahan lokasi tahanan Bahar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur ke Lapas I Batu di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara dan Keluarga Kecewa Campur Khawatir
Termasuk penilaian pihak Ditjen Pemasyarakatan yang menyebutkan pendukung dan simpatisan Bahar telah berkerumun, berteriak-teriak, dan merusak pagar di depan Lapas Gunung Sindur, Selasa kemarin (19/5/202).
Menurut Ichwan, jika sejak awal kedatangan timnya diberi ruang untuk bisa bertemu dengan Bahar bin Smith, dipastikan tidak akan ada massa dari pendukung maupun simpatisannya.
"Yah kalau kita dikasih ruang dari awal kita bisa ketemu dengan Habib Bahar, ya nggak mungkin akan ada massa (pendukung dan simpatisan)," kata Ichwan, saat dihubungi Kompas.tv, Rabu (20/5/2020).
Ichwan melanjutkan, mereka (para pendukung dan simpatisan) sudah menunggu kepastian untuk bertemu Bahar selama 12 jam.
"12 jam kita nunggu supaya bisa jenguk Habib Bahar. 12 jam baru bisa dikabulkan kan kita ketemu. Yah mereka (pihak Lapas) saja yang banyak cari alasan," tutur Ichwan.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan Jawa Tengah
Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan dalam hal ini Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan alasan kenapa Bahar bin Smith harus dipindahkan ke Lapas I Batu di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Rika, pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas I Batu di Nusakambangan itu murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaannya sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Namun lebih dari itu, lanjut Rika, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur (Bogor) pada Selasa kemarin, simpatisan dan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur.
Mereka memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.
Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun dan berteriak-teriak.
"Mereka melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," tutur Rika, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Kompas.tv, Rabu.
Untuk itulah, pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Pendukung Rusak Pagar Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar kata Rika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.