JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan sanksi kepada PT Angkasa Pura II (PT AP II) sebagai operator Bandara dan operator angkutan udara yakni Batik Air.
Sanksi tersebut lantaran melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelanggaran yang dimaksud yakni penumpukan penumpang di Terminal II Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Kamis pagi (14/5/2020).
Baca Juga: Penyebab Terjadinya Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan berdasarkan investigasi, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator Bandara.
Menurut Adita, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Adapun sanksi yang diberikan kepada Maskapai Batik Air yakni pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang dilanggar. Sementara untuk PT AP II diberikan sanksi peringatan.
"Kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: AP II Batasi Jumlah Penerbangan di Soetta Menjadi 5 Kali Per Jam, Pasca Penumpukan Penumpang
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
Pihaknya berharap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi saat ini pemerintah masih menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa.
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," ujar Adita.
Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Perubahan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut, sambung Adita, dirancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19.
"Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan," pungkas Adita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.