KOMPAS.TV - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19.
Hal ini mempertimbangkan dampak Covid-19 yang memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
"Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelas Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat Agar Tunaikan Zakat Fitrah di Awal Waktu
Salah satu ketentuannya, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima merupakan salah satu di antara delapan golongan yang berhak menerima zakat yang sudah ditetapkan.
Kemudian Asroun juga menjelaskan bawah distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh penerima zakat.
Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
Selanjutnya, apabila didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara delapan golongan yang berhak menerima zakat.
"Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan penerima zakat," kata Asrorun.
Baca Juga: Imbauan MUI Soal Zakat Online untuk Menghindari Kerumunan
Adapun bentuk kemaslahatan yang dimaksud meliputi penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban Covid-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Asrorun menambahkan, sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi COVID-19, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.