JAKARTA, KOMPASTV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat adanya penurunan jumlah penumpang selama wabah virus covid melanda DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penurunan signifikan terjadi saat pemerintah gencar mengimbau seluruh perusahaan untuk menghentikan aktivitas perkantoran dan meminta seluruh karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pada masa WFH, sambung Syafrin, jumlah penumpang angkutan umum per hari turun 52,68 persen atau rata-rata menjadi 912 ribu penumpang dalam sehari. Dalam kondisi normal jumlah penumpang angkutan umum di DKI Jakarta mencapai 1,8 juta per hari.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Dihukum Sapu Jalan dan Cabut Rumput
Namun setelah adanya PSBB di DKI Jakarta, jumlah penumpang per hari kembali menurun hingga 88 persen atau 231 dari 1,8 juta penumpang dalam kondisi normal.
Tak hanya itu, selama PSBB DKI Jakarta, jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga mengalami penurunan yang cukup signifikan. Yakni mencapai 92,8 persen dibandingkan pada Februari lalu. Catatan Dishub DKI Jakarta rata-rata jumlah penumpang AKAP saat ini hanya 4,8 persen penumpang dari 82 ribu dalam sehari dalam kondisi normal.
PSBB Efektif
Syafrin menilai adanya penurunan penumpang angkutan umum dan penumpang AKAP membuat PSBB DKI Jakarta efektif menekan mobilitas masyarakat. Baik dari segi layanan transportasi maupun lalu lintas.
Baca Juga: Dampak PSBB Jakarta, Harga Telur di Daerah Anjlok
Di sisi lain, penurunan jumlah penumpang juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman yang tertera dalam Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jadi ini cukup berhasil ya menekan pergerakan masif masyarakat," ujarnya saat diskusi virtual, dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Selasa (19/5/2020).
Kendati demikian masih banyak pelanggaran yang diakukan pengemudi maupun masyarakat saat PSBB di DKI Jakarta.
Dishub DKI Jakarta mencatat ada 64 armada yang melanggar Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta selama 1 hingga 17 Mei 2020.
Baca Juga: Presiden Kembali Tegaskan Soal Mudik dan Layanan Transportasi Yang Masih Berjalan
Kemudian 40.660 pengemudi diminta untuk putar balik di 33 titik cek poin di perbatasan Jabodetabek, 384 pelanggaran terjadi di terminal serta masih banyak pengemudi ojek online yang masih menunggu penumpang di Stasiun Sudirman.
Sebanyak 384 pelanggaran itu ditindak di enam terminal yang meliputi penumpang tidak menggunakan maskar dan menyalahi batas angkut penumpang 50 persen dari jumlah tempat duduk armada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.