KOMPAS.TV - Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer, Rindam Jaya berpangkat sersan mayor terancam dijatuhi hukuman 14 hari penjara.
Hukuman dijatuhkan akibat unggahan status di media sosial yang dilakukan istrinya.
Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.
Dengan menggunakan bahasa jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin presiden Joko Widodo dapat tumbang dalam waktu dekat.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada sersan mayor -T- berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu (17/05/2020) kepada Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.