JAKARTA, KOMPAS.TV - Para buruh diuji di tengah pandemi corona, dan bulan ramadhan ini.
Lalu apakah sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja?
Kami membahasnya bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
Juga ada wakil ketua kadin bidang ketenaga-kerjaan sekaligus ketua Apindo, Anton Supit.
Tunjangan hari raya atau THR, bagi para abdi negara sudah cair, namun berbeda bagi para buruh.
Pasalnya kementerian ketenaga-kerjaan memperbolehkan pengusaha, menunda pembayaran thr ke pekerja. Selain itu, pembayaran thr juga boleh dicicil.
Menteri ketenaga-kerjaan, Ida Fauziah, telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020, di perusahaan, dalam masa pandemi corona virus disease 2019, atau covid-19.
Perusahaan yang tidak mampu membayar thr tepat waktu, diberikan dua opsi.
Pertama, pembayaran thr secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh, alias dicicil.
Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan thr, sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Meski demikian, perusahaan perlu berdialog dengan pekerjanya terlebih dahulu, untuk mencapai kesepakatan tersebut.
Berdasarkan pasal 8 peraturan menteri tenaga kerja nomor 20 tahun 2016, thr keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bila THR tidak dibayar, maka sanksi akan dikenakan ke para pengusaha atau perusahaan.
Yakni berupa, teguran tertulis, dengan batas waktu kewajiban pembayaran dalam tiga hari sejak menerima sanksi.
Kemudian jika melewati batas tersebut, akan ada pembatasan kegiatan usaha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.