KOMPAS.TV - Bahar bin Smith bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengungkapkan, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara
Taat Aturan
Ardian menyebut, Bahar tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.
Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian dia.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar. Bahar hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.
"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.
Tak Ada Ramai-ramai di Lapas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.