JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali dilaksanakan pada Senin (11/05/2020) lalu, di ruang verifikasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda rapat terbuka membahas rencana perdamaian yang diusulkan PT KC, sebagai debitur kepada para kreditur.
Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menegaskan, perusahaan ingin menyelesaikan semua proses PKPU dengan cepat, efisien, dan berakhir damai.
Keseriusan damai PT KCN diwujudkan dengan membawa uang tunai sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat.
Uang tunai senilai hampir 15 miliar rupiah tersebut ditagihkan Juniver Girsang sebagai success fee atas jasanya memenangkan KCN di Mahkamah Agung, yang akan dibayarkan secara tunai jika tagihan tersebut di terima.
Terkait komitmen dan upaya damai yang ditunjukkan KCN, pengurus PKPU Patra M. Zen mengatakan, dirinya melihat kesungguhan KCN sebagai debitur untuk menuntaskan piutang dengan para kreditur.
Tagihan-tagihan yang diajukan pemohon serta kreditur lainnya yang tidak ditolak debitur, juga akan dibayar secara tunai selambat-lambatnya 19 Mei 2020.
Dalam sidang pkpu pada Senin (11/05/2020), Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengungkapkan dugaan kolaborasi pihak tertentu yang hendak mem-pailitkan perusahaan.
Ada tujuh pemohon atau kreditor yang diumumkan oleh pengurus, di antaranya, Juniver Girsang, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Karya Kimtek Mandiri, dan PT Karya Teknik Utama.
Dalam beberapa hari ke depan, hakim pengawas akan mengeluarkan penetapan khusus terhadap tagihan tetap pada rapat lanjutan rencana perdamaian PKPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.