JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercatat masih mempunyai utang klaim kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo sebesar lebih dari 4,4 triliun rupiah.
Besarnya utang klaim rumah sakit yang ditanggung BPJS ini diungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Kunta Wibawa Dasa.
Utang jatuh tempo ini akibat putusan MA pada saat pembatalan kenaikan iuran sebesar 100 persen pada Januari lalu.
Kunta menyebut BPJS Kesehatan terus mengalami defisit sejak dibangun pada 2014 lalu.
Selain utang jatuh tempo sebesar 4,4 triliun rupiah, BPJS juga memiliki utang yang belum jatuh tempo sebesar 1,3 triliun rupiah.
Sementara utang yang sudah dibayar sebesar 192 triliun rupiah.
Terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan, humas BPJS kesehatan M. Iqbal mengatakan, pemerintah sudah memperhitungkan secara saksama alasan kenaikan yakni untuk menjaga kualitas dan keberlangsungan BPJS Kesehatan yang sudah berjalan 7 tahun.
M. Iqbal juga mengingatkan bahwa sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas III sebesar 42.000 rupiah, peserta tetap membayar 25.500 rupiah karena ada subsidi pemerintah sebesar 16.500 rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.