JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak adanya pergub atas sanksi pelanggaran PSBB, polisi belum menerapkan aturan ini dan hanya memberikan sanksi sosial.
Polisi menegur pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker di cek poin Tugu Tani.
Sanksi sosial diberikan pada pengendara ini dengan push up.
Terkait dengan pelanggar PSBB, Pergub DKI telah mengatur sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi denda hingga 250.000 rupiah.
Selain push up, sanksi sosial lainnya diberikan petugas terhadap pelanggar PSBB untuk menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya.
Sanksi sosial juga diberikan pada pelanggar PSBB lain yaitu melafalkan isi teks pancasila.
“Sanksi yang kita terapkan tadi sanksi sosial bahkan sempat kita lakukan untuk menyanyikan lagu wajib bahkan lagu kebangsaan, namun saya sayangkan juga tidak apal juga,” kata AKP Harjino, Kanit Lantas Polres Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.