KOMPAS.TV - Kasus prank tak terpuji yang mengaku ngaku terpapar corona pada petugas medis di Bone Sulawesi Selatan berakhir pada penetapan 1 orang tersangka, sedangkan 3 orang lainnya berstatus saksi dan wajib lapor 2 kali seminggu ke Polres Bone.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus prank tak terpuji yang mengaku ngaku terpapar corona pada petugas medis di Rumah Sakit Umum Tenriawaru, Watampone.
Sedangkan 3 rekan tersangka lainnya, hanya ditetapkan sebagai saksi namun wajib lapor 2 kali dalam seminggu selama masa penyidikan masih berlangsung.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Pidana dan diancam hukuman 10 tahun penjara,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.