JAKARTA, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti peraturan Gubernur nomor 41 Tahun 2020, tentang pemberian sanksi, terhadap pelanggar PSBB di DKI Jakarta, sejumlah pelanggar dikenai sanksi, memakai rompi oranye khas tahanan KPK.
Petugas gabungan Satpol PP, dibantu TNI Polri, menggelar razia PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Petugas mendapati para pelanggar, yang tidak memakai masker, ataupun berkumpul.
Petugas pun memberikan sanksi berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial, berupa tugas membersihkan fasilitas umum, lengkap mengenakan rompi oranye, bertuliskan pelanggar PSBB.
DKI Jakarta mengeluarkan aturan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Salah satunya denda hingga 250 ribu rupiah atau kerja sosial bagi yang tidak menggunakan masker.
Pengawasan pun semakin ditingkatkan petugas.
Di lokasi cek poin Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, petugas gabungan masih menemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau menjaga jarak aman saat di dalam mobil.
Aturan penerapan sanksi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 41 tahun 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penerapan sanksi dilakukan jika pembagian 20 juta masker kepada warga sudah rampung, paling cepat akhir bulan.
Saat ini, pengendara yang melanggar mendapat sanksi teguran tertulis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.