KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Dalam Perpres terbaru itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi
Awalnya, pada 2018 Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
Kemudian pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran naik menjadi:
Selanjutnya pada Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tersebut.
Baca Juga: Membaca Kembali Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dikabulkan Sebagian
MA mengembalikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besarannya kembali menjadi:
Yang terbaru, pada Mei 2020, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Iuran BPJS Kesehatan menjadi:
Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.