JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Perlu diingat Pasal 34 yang berisi besaran iuran ini menjadi objek permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dalam uji materi Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).
Pasal ini jugalah yang mendapat perhatian MA dalam memutuskan uji materi Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Putusannya Nomor 7 P/HUM/2020, MA mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materi Perpres 75/2019 dari pemohon KPCDI.
Poin ke dua putusan MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan
Selanjutnya Poin ke tiga MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meski besaran iuran kenaikan BPJS Kesehatan di Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak setinggi Perpres sebelumnya, namun hal tersebut tetap dinilai memberatkan masyarakat.
Ajukan gugatan lagi
KPCDI kembali akan mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto, mengatakan uji materi akan hal yang sama yakni kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.